Rengat, - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Riau, Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian PUPR mengunjungi Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi di Ruang kerja, dalam rangka meninjau lokasi rencana pembangunan jalan dua jalur Pematang Reba-Rengat, Selasa.
Tampak hadir dalam rombongan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Riau, Kepala Seksi KPIJ, Darmawi; Kepala Seksi Persevasi, M Rifani Ritonga, Kepala Satuan kerja P2JN, Irzami, dan jajarannya.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi di dampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu, Bobi Mauliantino, Camat Rengat, Sustiono dan Camat Rengat Barat, Henry.
Kepala Seksi KPIJ Darmawi mengatakan, peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti usulan Bupati Inhu ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu.
"Terkait peningkatan pembangunan infrastruktur di daerah, " katanya.
Sehingga, Indragiri Hulu semakin maju dan berkembangan sesuai aspirasi masyarakat dan perkembangan daerah yang semakin pesat.
Dalam kesemoatan itu, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi berharap pembangunan jalan dua jalur ini dapat terlaksana secepatnya.
Karena, selama ini masyarakat Inhu sangat berharap adanya jalan dua jalur ini. Sebab, selain untuk mengatasi kemacetan, lakalantas dan mengikuti perkembangan daerah yang semakin pesat.
Baca juga:
DPRD Sahkan APBD Inhu 2022 Rp 1,42 Triliun
|
"Selain itu, kondisi jalan yang sangat memprihatinkan dan berbahaya tersebut selalu memakan korban, " sebut Bupati Rezita.
Adapun ruas jalan yang ditinjau untuk pembangunan jalan dua jalur adalah ruas jalan lintas Rengat-Pematang Reba sepanjang 11, 1 KM.
Ruas jalan ini merupakan jalur ramai dan lalu lintas antara kecamatan dari pusat perkantoran pemerintah menuju Kota Rengat. Dan bahkan lalu lintas antar kabupaten yakni Inhu - Tembilahan.
Dalam pertemuan, Rezita menyerahkan surat persetujuan dari warga sekitar yang tanah miliknya dilintasi pembangunan jalan sebagai bukti bahwa warga setuju dengan pembangunan jalan tersebut. ***