Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sungai Dawu

    Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sungai Dawu

    INDRAGIRI HULU - Tim Buru Sergap (Buser) atau tim opsnal Satreskrim Polres Inhu dan unit Reskrim Polsek Rengat Barat akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret, AM alias Rival (31) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat yang terjadi di ruas jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat beberapa waktu yang lalu.

    Rival diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Kamis 10 Februari 2022 pukul 01.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Dari tangannya, tim mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil jambretannya.

    Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Jumat 11 Februari 2022 membenarkan penangkapan tersebut.

    Dijelaskan, kasus jambret tersebut terjadi Minggu 23 Januari 2022 lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, korban JM (45) seorang wanita warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di wilayah Desa Sungai Dawu, tiba-tiba dari arah belakang, seorang pengendara sepeda motor merek Yamaha Nmax menjambret tas sandang korban.

    Meski korban berusaha mengejar, namun pelaku dengan cepat menghilang. Korban mengalami kerugian yang cukup banyak, karena tas itu berisi 1 unit handphone android merek Realme tipe C2 warna biru, uang tunai Rp. 1 juta, KTP dan buku nikah dengan total kerugian sekitar Rp. 2, 7 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Rengat Barat. 

    Unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan terkait kasus jambret itu, Pada Selasa 9 Februari 2022, unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika pelaku berada di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat AKP Josrizal, S.H. berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu.

    Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. mengintruksikan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam, S.H. beserta anggotanya untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Rabu, 10 Februari 2022, tim Buser Polres Inhu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Besar Seberang.

    Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, AM alias Rival yang mengaku telah menjambret seorang wanita di wilayah Desa Sungai Dawu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjambret di beberapa tempat, seperti di ruas jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, jalan Gerbangsari tepatnya dekat wisma Queen, jalan Gerbangsari dekat cucian mobil dan jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba.

    Kemudian diamankan juga 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah dengan plat nomor polisi BM 2114 BAB yang digunakan pelaku, 1 unit handphone android merek Realme C2 warna biru, 1 unit handphone android merek Xiaomi dan 1 unit handphone android merek Samsung yang diduga hasil tindak kejahatan. (Arlendi)

    RIAU INHU
    Arlendi Situmorang

    Arlendi Situmorang

    Artikel Sebelumnya

    Lagi, Tambah Dua Kasus Baru Covid-19 di...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Inhu Buka Acara Evaluasi Penanganan...

    Berita terkait