Kasus Penyerobotan Tanah Masuk Ke Kepolisian Bonjol

    Kasus Penyerobotan Tanah Masuk Ke Kepolisian Bonjol
    Proses Sidang Penyerobotan Lahan Buntu, Oknum Penyerobotan Kebal Hukum

    Riau, - Akhirnya, laporan kasus penyerobotan lahan milik Yetni masuk ke Kepolisian Bonjol. Setelah, Wali Nagari Simpang dilecehkan oleh Fauzi dan sekeluarga tidak merespon hasil sidang musyawarah yang dilaksanakan, Kamis.

    Sebelumnya, Yetni melaporkan aksi kriminalitas yang dilakukan oleh Fauzi warga Desa Banca Laweh, Simpang, Bonjol, Pasaman Timur ke Wali Nagari, setelah dilakukan sidang kerapatan adat, pihak Fauzi dengan arogan menantang, tidak menggubris arahan, saran pemuka adat dan Wali Nagari.

    "Keegoan oknum penyerobotan lahan, semua pihak sepakat kasus ini diproses hukum. Perbuatannya, untuk tujuan membangun rumah tanpa izin bergulir ke pihak Kepolisian setempat, " katanya.

    Karena, Fauzi dan kerabatnya telah merusak tanaman, merampas lahan dan membangun rumah di atas lahan tanpa izin pemilik.

    Perbuatan itu merupakan tindakan pencurian, kriminalitas dan terindikasi gaya premanisme melawan hukum.

    Kembali Pengacara dan Pemerhati Hukum Riau - Sumbar Alhamra Ariawan, SH.MH menegaskan, perbuatan oknum itu telah melawan hukum, akan masuk dalam proses hukum pidana dan perdata.

    "Pihak Kepolisian harus bertindak tegas, kriminalitas dan merugikan orang lain, " pintanya.

    Perbuatan melawan hukum tidak bisa terus berlanjut, harus diproses hukum. Dukungan Ninik mamak, adat setempat, Kewalian Simpang, Tokoh Masyarakat sangat diapresiasi tinggi atas perhatian dan komitmen dalam mendukung penegakkan hukum. ***

    Asripilyadi

    Asripilyadi

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Penyediaan Pangan, Bupati Inhu...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Inhu Hendrizal Pimpin Apel Gelar Pasukan...

    Berita terkait